Dua Kali Menjabat, Telanjur Maju Tak Dianulir

Kemendagri soal Kepala Daerah Maju Lagi dalam Pilkada

Dua Kali Menjabat, Telanjur Maju Tak Dianulir
Dua Kali Menjabat, Telanjur Maju Tak Dianulir
Dalam UU tersebut, akan diatur bahwa kepala daerah dan wakilnya merupakan satu lembaga. "Jadi, bisa kita artikan, jika sudah dua kali menjabat sebagai kepala daerah, tidak akan diperbolehkan menjabat wakil kepala daerah untuk periode ketiga," ucap mantan bupati Solok itu. (kuh/c5/agm)

Berita Selanjutnya:
PKS Nilai Demokrat Arogan

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memang baru saja melarang kepala daerah yang sudah menjabat dua periode untuk maju lagi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News