Dua Karyawan Lising Gelapkan 200 Motor, Modusnya Seperti Ini

Dua Karyawan Lising Gelapkan 200 Motor, Modusnya Seperti Ini
Kedua pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Lebih lanjut dikatakan Vicky, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Diduga kedua pelaku merupakan sebuah jaringan dan masih ada pelaku lain. ”Kita masih cari pelaku lain, diduga mereka ini tergabung dalam satu jaringan,” katanya.

Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Polsek Jelutung. Tersangka dijerat Pasal 374 jo 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dalam jabatan dan penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (uri/sam/jpnn)


JAMBI – Jajaran Polsek Jelutung, Jambi, membekuk Cecep Supriyadi (34), warga Kasang, Kecamatan Jambi Timur dan Ahmad Yusuf (37), warga Eka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News