Dua Karyawan Lising Gelapkan 200 Motor, Modusnya Seperti Ini
Selasa, 16 Agustus 2016 – 14:06 WIB
Lebih lanjut dikatakan Vicky, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Diduga kedua pelaku merupakan sebuah jaringan dan masih ada pelaku lain. ”Kita masih cari pelaku lain, diduga mereka ini tergabung dalam satu jaringan,” katanya.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Polsek Jelutung. Tersangka dijerat Pasal 374 jo 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dalam jabatan dan penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (uri/sam/jpnn)
JAMBI – Jajaran Polsek Jelutung, Jambi, membekuk Cecep Supriyadi (34), warga Kasang, Kecamatan Jambi Timur dan Ahmad Yusuf (37), warga Eka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba