Dua Kubu Klaim Bukti Lebih Valid

Dua Kubu Klaim Bukti Lebih Valid
Dua Kubu Klaim Bukti Lebih Valid
JAKARTA -- Meski proses persidangan gugatan sengketa hasil pilpres 2009 masih berlangsung, kedua kubu sudah menggelar perang urat saraf. Kubu pelapor, yang diwakili tim advokasi pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, haqul yakin bakal memenangkan sengketa ini karena mengantongi bukti-bukti valid. Sebaliknya, pihak terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengklaim bukti-bukti sanggahan yang disodorkan ke MK lebih valid dibanding bukti milik pelapor.

Usai menghadiri persidangan perdana di gedung gedung MK, Selasa (4/8), Ketua Tim Advokasi Mega-Prabowo Gayus Lumbuun menjelaskan, bahwa mestinya suara yang diperoleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono bukan 60,7 persen sebagaimana hasil hitungan KPU. "Mestinya suara yang diperoleh pasangan SBY-Boediono hanya 48 persen. Kami bisa membuktikannya bahwa pasangan itu hanya mendapat 48 persen. Kami mendapat bukti," ujar Gayus Lumbuun serius.

Disebutkan Gayus, dengan perbedaan hitungan itu berarti ada selisih sekitar 28 juta. Namun demikian, dia mengakui, hakim MK-lah yang akan menguji bukti-bukti itu di persidangan nanti. "Biar hakim yang memutuskan. Jangan mendului pengadilan. Kami mempunyai bukti yang diperlukan nanti," urainya.

Selain bukti, pasangan Mega-Pro juga menunjukkan keseriusannya mengajukan gugatan, dengan membawa saksi yang jumlahnya 105 orang. Pengacara senior itu pun yakin, gugatannya bakal dimenangkan oleh hakim MK. Dengan catatan, katanya, MK bersikap netral dan tidak terjamah oleh intervensi kekuatan politik mana pun.

JAKARTA -- Meski proses persidangan gugatan sengketa hasil pilpres 2009 masih berlangsung, kedua kubu sudah menggelar perang urat saraf. Kubu pelapor,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News