Dua Mantan Kapolda Riau Bakal Duduk di Kursi Panas Panja Karhutla
jpnn.com - JAKARTA - Rapat panitia kerja pengawasan kebakaran hutan dan lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR memutuskan akan memanggil dua mantan Kapolda Riau.
Pemanggilan dilakukan agar dua mantan kapolda itu dikonfrontasi terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus karhutla terhadap 15 perusahaan.
Keduanya adalah Irjen Dolly Bambang Hermawan (periode September 2014- 15 Maret 2016) dan penerusnya Brigjen Supriyanto.
Panja juga akan mengundang Kapolda Riau saat ini, Brigjen Pol Zulkarnain, dalam rapat direncanakan Kamis (27/10).
Keputusan ini diambil dalam rapat internal panja, Selasa (25/10).
"Tiga kapolda sekaligus akan kita panggil hari Kamis, berikut dengan penyidiknya. Pak Dolly, Pak Supriyanto dikonfrontir," kata anggota Panja Karhutla Syarifuddin Sudding di kompleks Parlemen, Selasa (25/10).
Pemanggilan itu untuk mencari tahu siapa sebenarnya yang paling bertanggungjawab terhadap SP3 15 kasus perusahaan di Polda Riau.
Sebab, Dolly dan Supriyanto dinilai saling lempar tanggung jawab.
"'Masing-masing melempar tanggung jawab. Supriyanto mengatakan SP3 dilakukan kapolda sebelumnya (era Dolly-red) bukan saat dia menjabat. Sementara tadi kita dengar yang SP3 15 perusahaan Pak Supriyanto," jelas Sudding.
JAKARTA - Rapat panitia kerja pengawasan kebakaran hutan dan lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR memutuskan akan memanggil dua mantan Kapolda Riau.
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Dasco Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar di Medsos: Tak Ada Satupun Versi yang Benar
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman