Dua Napi Korupsi, Bebas Berkeliaran

Dua Napi Korupsi, Bebas Berkeliaran
Dua Napi Korupsi, Bebas Berkeliaran
Menurutnya, Kalapas LP Klas IIB Manokwari telah melakukan kesalahan prosedur dimana Kalapas membebaskan kedua Narapidana tersebut dengan janji tertentu antara Kalapas dan kedua Napi korupsi tersebut yakni mereka boleh diluar dan tidak menjalani hukuman penjara sejak bulan Juni 2011 hingga bulan Desember 2011. Semua Narapidana lainnya telah protes berulangkali, namun Kalapas Yosep Y Weyasu, SH tidak pernah menggubris. Ini menjadi pertanyaan di Masyarakat papua Barat kok ada Gayus Tambunan baru di Papua Barat.

Lanjut Inya Bay, dirinya juga menduga Petugas LP khususnya Kepala Pembinaan Dacosta dan Suster Lince di bagian Perawatan LP Manokwari telah melarikan Narapidana Ratu Narkoba wanita dengan hukuman 6 tahun penjara atas nama REVA BARAWES dari LP Klas IIB Manokwari pada sore hari akhir bulan November 2011, atas ijin dan persetujuan Kalapas LP Manokwari.

Hal tersebut sudah menjadi cemohan di Masyarakat Propinsi Papua Barat meminta supaya Menteri Hukum dan Ham memecat Kalapas Yosep Y Weyasu dan Kakanwil Hukum dan Ham Propinsi Papua Barat dari jabatan mereka masing-masing.

Lanjut Inya Bay, Narapidana Narkoba penjara 6 tahun Reva Barawes dalam pengakuannya di pelarian kepada orang dekatnya mengaku dia bukan lari tapi dilarikan dengan bayaran tertentu kepada kalapas dan sejumlah bawahannya dengan nilai yang cukup fantastis. Yaitu dengan alasan berobat di Rumah Sakit kemudian saya disuruh lari.

MANOKWARI-Inya Bay, SE, MM yang saat ini tengah menjalani masa hukumannya setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News