Dua Napi Korupsi, Bebas Berkeliaran
Jumat, 09 Desember 2011 – 13:15 WIB
MANOKWARI-Inya Bay, SE, MM yang saat ini tengah menjalani masa hukumannya setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara korupsi mensinyalir ada "Gayus Tambunan" baru di Propinsi Papua Barat.
Dalam keterangannya kepada Koran ini di Lapas Manokwari, Inya Bay menyebut dua nArapidana kasus Korupsi Dana Bencana Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Manokwari Papua Barat 2010 antara lain Septon Sayori dan Bonggoibo yang divonis hakim Pengadilan Negeri Manokwari bulan Februari 2011 masing-masing 1 tahun penjara dan denda subsider 3 bulan Rp 60.000.000,- (denda blum dibayar) berkeliaran diluar tidak menjalani hukuman penjara sesuai perbuatannya.
Baca Juga:
Sedangkan semua Narapidana yang ada di LP Klas IIB Manokwari Propinsi papua Barat protes keras. Ada dugaan kuat, Kalapas LP Manokwari YOSEP Y WEYASU, SH telah dengan sengaja dan bermain mata dengan dua Narapidana / warga binaan tersebut sehingga bebas berkeliaran diluar.
“Mereka masuk kantor sebagaimana biasanya seperti orang yang tidak bersalah, padahal mereka berdua telah melakukan korupsi Dana Sosial Bencana Alam tahun 2010 yang sangat dibutuhkan korban bencana alam di kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat,”tuturnya.
MANOKWARI-Inya Bay, SE, MM yang saat ini tengah menjalani masa hukumannya setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara
BERITA TERKAIT
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023