Dua Napi Korupsi, Bebas Berkeliaran
Jumat, 09 Desember 2011 – 13:15 WIB

Dua Napi Korupsi, Bebas Berkeliaran
MANOKWARI-Inya Bay, SE, MM yang saat ini tengah menjalani masa hukumannya setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara korupsi mensinyalir ada "Gayus Tambunan" baru di Propinsi Papua Barat.
Dalam keterangannya kepada Koran ini di Lapas Manokwari, Inya Bay menyebut dua nArapidana kasus Korupsi Dana Bencana Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Manokwari Papua Barat 2010 antara lain Septon Sayori dan Bonggoibo yang divonis hakim Pengadilan Negeri Manokwari bulan Februari 2011 masing-masing 1 tahun penjara dan denda subsider 3 bulan Rp 60.000.000,- (denda blum dibayar) berkeliaran diluar tidak menjalani hukuman penjara sesuai perbuatannya.
Baca Juga:
Sedangkan semua Narapidana yang ada di LP Klas IIB Manokwari Propinsi papua Barat protes keras. Ada dugaan kuat, Kalapas LP Manokwari YOSEP Y WEYASU, SH telah dengan sengaja dan bermain mata dengan dua Narapidana / warga binaan tersebut sehingga bebas berkeliaran diluar.
“Mereka masuk kantor sebagaimana biasanya seperti orang yang tidak bersalah, padahal mereka berdua telah melakukan korupsi Dana Sosial Bencana Alam tahun 2010 yang sangat dibutuhkan korban bencana alam di kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat,”tuturnya.
MANOKWARI-Inya Bay, SE, MM yang saat ini tengah menjalani masa hukumannya setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara
BERITA TERKAIT
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam