Dua Oknum Polisi di Bandarlampung Terlibat Pencurian Mobil

Dua Oknum Polisi di Bandarlampung Terlibat Pencurian Mobil
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik di Mapolda Lampung. Foto: ANTARA/HO-Polda Lampung

Selain itu, kedua pelaku juga melanggar peraturan kepolisian sehingga mereka pasti mendapat sanksi dari institusi Polri.

"Sanksinya seperti apa, nanti akan dilakukan sidang kode etik. Tetapi sanksi terberatnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.

Kabid Humas mengimbau seluruh anggora Polri di jajaran Polda Lampung untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sudah ditetapkan oleh Polri.

"Saya harap semua anggota Polda Lampung tidak mudah tergiur atau terpengaruh dengan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Polri," katanya.(antara/jpnn)

Kasus pencurian mobil di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandarlampung ternyata melibatkan dua orang anggota Polri masih terus diselidiki Polda Lampung.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News