Dua Partai Pendukung Pemerintah Ini Dinyatakan Lolos

Dua Partai Pendukung Pemerintah Ini Dinyatakan Lolos
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (28/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dua parpol yang juga pendukung pemerintah yakni Partai NasDem dan Hanura dinyatakan lolos sebagai kontestan Pemilu 2019 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggap kedua partai sudah memenuhi tiga aspek parpol.

Tiga aspek yang diverifikasi, yakni terkait kepengurusan parpol, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan, dan domisili kantor.

”Untuk ketiga aspek tersebut dinyatakan memenuhi syarat atau MS,” kata komisioner KPU, Hasyim Asy’ari di kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (28/1).

Tiga aspek yang dinyatakan MS meliputi Surat Keterangan (SK) Kemenkumham atas nama Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Selain itu komisioner KPU juga mengecek alamat kantor DPP sampai DPW di tingkat provinsi, termasuk kuota 30 persen keterwakilan kader perempuan di dalam partai.

Partai Nasdem merupakan partai pertama yang diverifikasi oleh komisioner KPU.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan, sejak awal Partai NasDem tegas bakal mengikuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Dua parpol yang juga pendukung pemerintah yakni Partai NasDem dan Hanura dinyatakan lolos sebagai kontestan Pemilu 2019 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News