Dua Paslon Kada Jember Diduga Salahi Ketentuan...
Sabtu, 24 Oktober 2015 – 02:02 WIB

Dua Paslon Kada Jember Diduga Salahi Ketentuan...
JAKARTA – Dua pasangan calon kepala daerah untuk pemilihan bupati Jember, Jawa Timur, Sugiarto-Dwi Koryanto dan Faidah-Muqit Arief, dinilai tidak memenuhi aturan terkait kewajiban menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Temuan berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di sembilan daerah. Masing-masing Jember, Kota Semarang, Kabupaten Seluma, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bantul, Kabupaten Maros, Kota Palu, Kota Depok dan Kabupaten Gresik, mencakup 27 pasangan calon.
“Dua pasangan calon diduga tidak memenuhi ketentuan pelaporan LPSDK. Sehingga patut diduga melanggar ketentuan Pasal 19 ayat 1, Pasal 20 huruf b dan Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, tentang Dan Kampanye,” ujar Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, Jumat (23/10).
Baca Juga:
JAKARTA – Dua pasangan calon kepala daerah untuk pemilihan bupati Jember, Jawa Timur, Sugiarto-Dwi Koryanto dan Faidah-Muqit Arief, dinilai
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif & Berkelanjutan
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot, Praktisi: Mending Sumbang Ide Positif
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024