Dua Pejabat Kena OTT Sudah Tersangka, Inisial Sa dan Rp
jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi masih mengembangkan kasus pemotongan tunjangan beban kerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang pelakunya terkena operasi tangkap tangan (OTT).
Meskipun masih dalam proses pemeriksaan, namun uang hasil pungli yang dilakukan tersangka ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
Taksiran kerugian mencapai Rp 1,2 miliar ini, karena menurut Kapolres Rejang Lebong, dalam satu bulannya dari satu OPD bisa terkumpul anggaran sebesar Rp 27 juta.
Sedangkan OPD yang menerima tunjangan beban kerja tersebut ada 6 OPD di Kabupaten Rejang Lebong, yang jumlah setiap OPD berbeda-beda.
"Untuk total barang bukti dan kerugian masih dalam tahap perhitungan, karena ini sudah berlangsung dari bulan Januari lalu. Saya contohkan untuk Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, dalam satu bulannya sebesar Rp 27 juta," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK saat menggelar jumpa pers bersama jajarannya di Mapolres Rejang Lebong, kemarin (12/11)
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut Kapolres, uang tunai sebesar Rp 12 juta.
Namun menurutnya yang sebesar Rp 12 juta tersebut merupakan titik awal dari barang bukti uang, mengingat kegiatan pemotongan anggaran tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2017 lalu.
Sementara itu, untuk besaran potongannya sendiri, menurut Kapolres, bukan 15 persen seperti yang selama ini santer terdengar.
Dua pejabat kena OTT. Meskipun masih dalam proses pemeriksaan, namun uang hasil pungli dilakukan tersangka ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
- KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya
- Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan