Terkena OTT Tapi Tidak Ditahan
jpnn.com, OGAN ILIR - Kepala KUA Kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir, Sumsel, berinisial He, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Demikian pula rekannya berinisial Fu, sebagai ketua Pokja Penyuluh Non-PNS.
“Keduanya sudah dinyatakan sebagai tersangka, setelah melalui proses pemeriksaan dan keterangan saksi yang lakukan pemeriksaan secara maraton. Keduanya dikenai UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,’’ kata Kapolres Ogan Ilir (OI), AKBP M Arif Rifai usai mengikuti upacara Hari Pahlawan, kemarin (10/11).
Menurut Kapolres, barang bukti hasil OTT sebesar Rp700 ribu. ’’Untuk kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, karena selama pemeriksaan keduanya berlaku kooperatif,’’ ujar Kapolres.
Dengan telah ditetapkannya kedua tersangka yang diduga melakukan pungli, maka saat ini tercatat ada tiga tersangka dalam kasus yang sama.
Yakni oknum Staf Dinas PMD berinisial MY, HE, dan FU. ’’Saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi alias pungli,’’ lanjut Kapolres.
Diterangkan Kapolres, modus kedua tersangka, HE melalui rekannya FU meminta jatah kepada penyuluh non-PNS di lingkungan Kemenag yang bertugas di Kecamatan Rantau Alai sebanyak 8 orang.
Kedelapan penyuluh non-PNS tersebut mencairkan honornya untuk triwulan tahun 2017 yang bersumber dari APBN masing–masing Rp250 ribu per orang.
Untuk kedua tersangka yang sebelumnya terkena OTT itu tidak dilakukan penahanan, karena selama pemeriksaan keduanya berlaku kooperatif.
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!