Terkena OTT Tapi Tidak Ditahan
Sabtu, 11 November 2017 – 00:45 WIB
’’Dari uang itulah mereka menyetor kepada oknum He dan FU yang totalnya Rp 700 ribu,’’ jelasnya.
Sementara berdasarkan salah satu saksi yang namanya tidak mau disebut, oknum Kepala KUA tersebut sebagai penilai kinerja penyuluh non-PNS.
’’Jadi kalau tidak nyetor, maka nilainya kecil,’’ kata saksi yang wanti-wanti namanya tidak mau ditulis.
Sementara Kakan Kemenag Pemkab OI, Holil Azmi mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tersebut, dan semua proses hukum diserahkan kepada pihak Polres. (sid/lia/ce3)
Untuk kedua tersangka yang sebelumnya terkena OTT itu tidak dilakukan penahanan, karena selama pemeriksaan keduanya berlaku kooperatif.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!