Terkena OTT Tapi Tidak Ditahan
Sabtu, 11 November 2017 – 00:45 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
’’Dari uang itulah mereka menyetor kepada oknum He dan FU yang totalnya Rp 700 ribu,’’ jelasnya.
Sementara berdasarkan salah satu saksi yang namanya tidak mau disebut, oknum Kepala KUA tersebut sebagai penilai kinerja penyuluh non-PNS.
’’Jadi kalau tidak nyetor, maka nilainya kecil,’’ kata saksi yang wanti-wanti namanya tidak mau ditulis.
Sementara Kakan Kemenag Pemkab OI, Holil Azmi mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tersebut, dan semua proses hukum diserahkan kepada pihak Polres. (sid/lia/ce3)
Untuk kedua tersangka yang sebelumnya terkena OTT itu tidak dilakukan penahanan, karena selama pemeriksaan keduanya berlaku kooperatif.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta