Terkena OTT Tapi Tidak Ditahan

Terkena OTT Tapi Tidak Ditahan
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

’’Dari uang itulah mereka menyetor kepada oknum He dan FU yang totalnya Rp 700 ribu,’’ jelasnya.

Sementara berdasarkan salah satu saksi yang namanya tidak mau disebut, oknum Kepala KUA tersebut sebagai penilai kinerja penyuluh non-PNS.

’’Jadi kalau tidak nyetor, maka nilainya kecil,’’ kata saksi yang wanti-wanti namanya tidak mau ditulis.

Sementara Kakan Kemenag Pemkab OI, Holil Azmi mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tersebut, dan semua proses hukum diserahkan kepada pihak Polres. (sid/lia/ce3)


Untuk kedua tersangka yang sebelumnya terkena OTT itu tidak dilakukan penahanan, karena selama pemeriksaan keduanya berlaku kooperatif.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News