Dua Pekan, Empat Pemerkosa Gadis Cirebon Masih Keliaran

Dua Pekan, Empat Pemerkosa Gadis Cirebon Masih Keliaran
Korban pemerkosaan NM (tengah) yang masih berusia 14 tahun saat didampingi oleh kuasa hukum Qorib SH menyampaikan keterangan pers di rumah makan wilayah Kota Cirebon, kemarin (11/5). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon/JawaPos

jpnn.com - CIREBON – Polsek Astanajapura, Cirebon, dinilai lelet menindaklanjuti laporan kasus yang menimpa  gadis inisial NM (14), yang diperkosa empat remaja. 

Peristiwa ini terjadi 20 April 2016 dan selang dua hari,  22 April, korban dan keluarga langsung melapor ke Polsek Astanajapura. Tapi hingga kemarin (11/5) belum ada satu pun pelaku yang ditangkap polisi.

Saat jumpa pers, MR (40), ibunda NM, tampak didampingi kuasa hukum Qorib Magelung Sakti SH. 

Qorib menyayangkan langkah polisi yang lamban menangani kasus ini. “Kasus Yuyun di Bengkulu membuat klien kami akhirnya ikut buka suara. Saatnya kasus-kasus seperti ini diusut tuntas. Apalagi Presiden Jokowi mengatakan ini sebagai kejahatan luar biasa,” tegas Qorib.

Sementara Kapolsek Astanajapura AKP Abdul Kholiq mengakui pihaknya sudah menerima laporan korban pada 22 April lalu. Sejumlah saksi bahkan sudah diperiksa.

Meski demikian, kata kapolsek, pihaknya belum mengambil langkah penangkapan dengan alasan masih menunggu hasil tes visum dari RSUD Gunung Jati Cirebon.

Abdul Kholiq menegaskan pihaknya tidak tinggal diam setelah menerima laporan korban. 

“Sudah ada saksi-saksi yang kami periksa. Jadi kami tetap bekerja mengungkap kejadian ini. Setelah saksi-saksi lengkap, hasil visum dari rumah sakit juga turun, maka kami limpahkan kasus ini ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Cirebon,” terang Abdul Kholiq. (arn/sam/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News