Dua Pelaku Pemerkosaan Dihakimi Massa
Selasa, 14 Februari 2012 – 15:26 WIB
Menurut kapolsek, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 287 tentang menyetubuhi anak di bawah umur dan undang–undang perlindungan anak dengan ancaman penjara sembilan tahun.(bee/cr1)
TEBO--Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP kelas dua, RN (15), warga Unit IV, Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang, berhasil diungkap jajaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berawal dari Urusan Gana-Gini, AS Tikam Kekasih Mantan Istri, Korban Tewas
- Anak di Bekasi Dicabuli Lalu Dibunuh, Tuh Pelakunya, Biadab
- Polisi Ungkap Otak Pelaku Perampokan Bersenpi di Banyuasin, Ternyata
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Sembako di Kenten Laut
- Pensiunan PTPN Tewas Dibunuh, Pelaku Diduga Orang Dekat
- DPO Kasus Penusukan Ditangkap di Bekasi