Dua Pelaku Pemerkosaan Dihakimi Massa
Selasa, 14 Februari 2012 – 15:26 WIB

Dua Pelaku Pemerkosaan Dihakimi Massa
TEBO--Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP kelas dua, RN (15), warga Unit IV, Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang, berhasil diungkap jajaran Polsek Rimbo Bujang. Kedua pelaku berhasil diamankan di tempat kerja masing-masing. Kedua tersangka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku sempat dihakimi massa, tapi cepat kita amankan. Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” ujar kapolsek.
Kedua pelaku, Slamet (16) buruh kandang ayam milik warga, dan Dwi (18) buruh potong getah karet, memperkosa korban dalam waktu dan tempat yang berbeda. Kedua tersangka merupakan tetangga korban ini berasal dari Nyukang Harjo, Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Sebelum ditangkap, tersangka sempat dihakimi masa hingga babak belur.
Baca Juga:
Menurut Kapolsek Rimbo Bujang AKP Endang Kusnandar, dua pelaku perkosaan terhadap pelajar itu berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari ketua pemuda desa setempat. Pelaku ditangkap di tempat mereka bekerja masing-masing pada Sabtu (11/2) sekitar pukul 02.00.
Baca Juga:
TEBO--Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP kelas dua, RN (15), warga Unit IV, Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang, berhasil diungkap jajaran
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi