Dua Pelaku Pemerkosaan Dihakimi Massa

Dua Pelaku Pemerkosaan Dihakimi Massa
Dua Pelaku Pemerkosaan Dihakimi Massa
Ditambahkan, terungkapnya kasus ini bukan sewaktu tersangka sedang melakukan aksi. Kasus ini terungkap saat Ketua Pemuda Desa Purwoharjo Heri mendapatkan SMS dari seseorang yang tidak dikenal. Isinya, bahwa korban telah diperkosa seseorang.

Tapi RN takut melaporkan kepada orang tuanya karena pelaku selalu bawa senjata tajam.

Menindaklanjuti SMS itu, Heri langsung melapor ke Polsek Rimbo Bujang. Kemudian polisi dan ketua pemuda bertanya kepada RN untuk menggali informasi lebih dalam tentang kebenaran SMS. Dari informasi itu, korban mengaku diperkosa dua orang, yakni Slamet dan Dwi.

Menurut kapolsek, tersangka Selamet memperkosa RN pada Juli 2011. Waktu itu tersangka mengajak korban pergi ke kebun karet, sesampai di kebun tersangka langsung merebahkan korban, korban lalu berusaha meronta akan tetapi kerena kalah tenaga maka dia tak berdaya dan tersangka berhasil menggagahi korban. “Setelah memperkosa korban, tersangka segera menyuruh korban pulang,” jelasnya.

Kemudian tersangka Dwi, memperkosa korban pada 27 Januari 2011 yaitu dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar korban, yang pada saat itu korban lagi baring-baring sambil mendengarkan musik yang dia putar lewat HP. Sesampai dalam kamar, tersangka langsung menindih tubuh korban dan membuka baju dasternya, serta meloroti celana dalam gadis SMP tersebut.

TEBO--Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP kelas dua, RN (15), warga Unit IV, Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang, berhasil diungkap jajaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News