Dua Pemuda Ini Diringkus Saat Asyik Bertransaksi
“Kami langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan ke rumah pemilik sabu di Desa Sidatapa. Namun, tersangka yang dikejar sudah kabur. Saat ini pemilik barang itu masih buron,” pungkasnya.
Di hadapan polisi, Tersangka Danok mengaku telah sepuluh kali menjadi kurir narkoba. Ia pun mendapat imbalan sebesar 50 ribu per paket saat mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan.
“Menjadi kurir sejak dua bulan lalu. dapat upah 50 ribu per paket,” ujar Danok singkat.
Akibat perbuatannya, tersangka Ketut Oky Puspadika alias Oky dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu kepada tersangka Putu Arya Mahardika alias Danok dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(JPG/baliexpress/fri/jpnn)
Satuan Narkoba Polres Buleleng kembali menangkap seorang kurir dan pengguna narkoba jenis sabu di Buleleng. Tersangka I Ketut Oky Puspadika, 29,
Redaktur & Reporter : Friederich
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya