Dua Pemuda Masuk Rumah Puput Fitri, Lantas Menggasak Harta Berharga Miliknya
Senin, 21 September 2020 – 22:00 WIB
Dari hasil penyelidikan, Tim Puma akhirnya berhasil meringkus ID dan juga SD serta SM yang menjadi penadah.
Saat ini ketiga terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA: 12 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap di Kebun Sawit Miliknya
Untuk terduga pelaku curat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara, sedangkan terduga pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.(antara/jpnn)
Dua pria berinisial SD, 29, dan ID, 35, warga Dompu, Nusa Tenggara Barat, diamankan polisi karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, Sabtu (19/09) sekitar pukul 14.00 Wita.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap
- Besi Penutup Saluran Air di Semarang Hilang, Begini Penjelasan Kompol Dina
- Pria Ini Bobol Mesin ATM 6 Kali, Pihak Bank di Medan Menderita Kerugian Sebegini
- Dua Oknum Polisi di Bandarlampung Terlibat Pencurian Mobil