Dua Pemuda Masuk Rumah Puput Fitri, Lantas Menggasak Harta Berharga Miliknya

Dua Pemuda Masuk Rumah Puput Fitri, Lantas Menggasak Harta Berharga Miliknya
Dua pencuri dan satu penadah barang curian ditangkap Polres Dompu, NTB. Foto: antaranews.com

Dari hasil penyelidikan, Tim Puma akhirnya berhasil meringkus ID dan juga SD serta SM yang menjadi penadah.

Saat ini ketiga terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: 12 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap di Kebun Sawit Miliknya

Untuk terduga pelaku curat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara, sedangkan terduga pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.(antara/jpnn)

Dua pria berinisial SD, 29, dan ID, 35, warga Dompu, Nusa Tenggara Barat, diamankan polisi karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, Sabtu (19/09) sekitar pukul 14.00 Wita.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News