Dua Pemuda tak Berkutik saat Tepergok Berbuat Terlarang
Minggu, 03 Mei 2020 – 01:30 WIB

AR dan KR saat diamankan di Mapolres Inhil, Jumat (1/5/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Inhil
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 24 butir pil ekstasi, satu buah kotak handphone, dua unit handphone, serta satu buku tulis yang berisikan catatan jual beli pil ekstasi.(antara/jpnn)
Dua pemuda asal Tembilahan, Riau, berinisial AR dan KR tidak berkutik saat tepergok berbuat terlarang, Jumat (1/5). Keduanya ditangkap, karena memiliki puluhan pil ekstasi untuk diperjualbelikan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat