Dua Pemuda tak Berkutik saat Tepergok Berbuat Terlarang

Dua Pemuda tak Berkutik saat Tepergok Berbuat Terlarang
AR dan KR saat diamankan di Mapolres Inhil, Jumat (1/5/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Inhil

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 24 butir pil ekstasi, satu buah kotak handphone, dua unit handphone, serta satu buku tulis yang berisikan catatan jual beli pil ekstasi.(antara/jpnn)

Dua pemuda asal Tembilahan, Riau, berinisial AR dan KR tidak berkutik saat tepergok berbuat terlarang, Jumat (1/5). Keduanya ditangkap, karena memiliki puluhan pil ekstasi untuk diperjualbelikan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News