Dua Pemuda tak Berkutik saat Tepergok Berbuat Terlarang
Minggu, 03 Mei 2020 – 01:30 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 24 butir pil ekstasi, satu buah kotak handphone, dua unit handphone, serta satu buku tulis yang berisikan catatan jual beli pil ekstasi.(antara/jpnn)
Dua pemuda asal Tembilahan, Riau, berinisial AR dan KR tidak berkutik saat tepergok berbuat terlarang, Jumat (1/5). Keduanya ditangkap, karena memiliki puluhan pil ekstasi untuk diperjualbelikan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen