Dua Pemuda tak Berkutik saat Tepergok Berbuat Terlarang

Dua Pemuda tak Berkutik saat Tepergok Berbuat Terlarang
AR dan KR saat diamankan di Mapolres Inhil, Jumat (1/5/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Inhil

jpnn.com, TEMBILAHAN - Dua pemuda asal Tembilahan, Riau, berinisial AR dan KR tidak berkutik saat tepergok berbuat terlarang, Jumat (1/5). Keduanya ditangkap, karena memiliki puluhan pil ekstasi untuk diperjualbelikan.

Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Warno, Sabtu, menerangkan kedua pria tersebut adalah AR warga Sungai Luar, dan KR warga Tembilahanyang merupakan seorang pelajar.

Mantan Kapolsek Mandah ini mengatakan mereka diamankan di Jalan Prof M Yamin, Loromg Pelita Jaya, Kecamatan Tembilahan.

Warno menerangkan pada Minggu (26/4) anggota Satres Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki berinisial AR sering melalukan transaksi narkoba.

"Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bahctiar yang selanjutnya memerintahkan Ops Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," kata Warno.

Kemudian pada hari Jumat (1/5) sekira pukul 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba di bawah Pimpinan KBO Sat Narkoba IPDA Masril langsung melakukan penangkapan terhadap AR dan KR.

"Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

BACA JUGA: Puluhan Warga Tertipu Beli Paket Sembako Murah, Ternyata Begini Modusnya

Dua pemuda asal Tembilahan, Riau, berinisial AR dan KR tidak berkutik saat tepergok berbuat terlarang, Jumat (1/5). Keduanya ditangkap, karena memiliki puluhan pil ekstasi untuk diperjualbelikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News