Dua Penjambret HP Bocah Ini Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Dua Penjambret HP Bocah Ini Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Konferensi pers kasus penjambretan handphone bocah sebelah tahun, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/2). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Selatan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. 

Diketahui, kedua pelaku tersebut viral di media sosial karena terekam CCTV melakukan penjambretan handphone anak kecil di Jalan Bayem I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2021 lalu.

BACA JUGA: Dua Mahasiswa Asal Tangerang Tewas di Aceh Besar, Kondisi Mengenaskan

Usai viral di media sosial, dua hari berselang, polisi dapat meringkus kedua pelaku. (cr1/jpnn)

Dua penjambret handphone seorang anak perempuan berusia sebelah tahun di Jalan Bayem I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diringkus polisi, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News