Dua Penjambret HP Bocah Ini Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Rabu, 17 Februari 2021 – 19:56 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Diketahui, kedua pelaku tersebut viral di media sosial karena terekam CCTV melakukan penjambretan handphone anak kecil di Jalan Bayem I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2021 lalu.
BACA JUGA: Dua Mahasiswa Asal Tangerang Tewas di Aceh Besar, Kondisi Mengenaskan
Usai viral di media sosial, dua hari berselang, polisi dapat meringkus kedua pelaku. (cr1/jpnn)
Dua penjambret handphone seorang anak perempuan berusia sebelah tahun di Jalan Bayem I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diringkus polisi, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Kebakaran Ruko di Mampang Menelan 7 Korban Jiwa, Semua Ditemukan Dalam Satu Ruangan
- Venna Melinda Bagikan Makanan Buka Puasa Gratis selama Ramadan, Sekejap Ludes
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya