Dua Perempuan Tertangkap Berbuat Terlarang, Tak Bisa Berkutik saat Digeledah

Dalam penangkapan para pelaku itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warga hitam.
Atas perbuatan itu, kata dia, para pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup.
Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan mengimbau masyarakat Cilegon jangan sekali kali menggunakan narkotik, karena sudah kecanduan maka akan sulit untuk menghilangkannya.
Masyarakat juga diimbau untuk melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan call center 110, jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat yang masuk dalam daftar "G" (terlarang). (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua perempuan dan menggeledah juga isi tas keduanya yang terdapat barang bukti.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu