Dua Pria dan Satu Wanita Digerebek Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Warung

Dua Pria dan Satu Wanita Digerebek Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Warung
Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan IM, IF dan RF pengedar narkotika jenis sabu. ANTARA/HO-Polres Labuhanbatu

"Narkotika tersebut diperoleh tersangka di Desa Pondok Ceblong, dan dilakukan pengembangan ke lokosi itu, namun tidak berhasil menemukan tersangka RI (DPO)," ucap dia.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses penyidikan.

BACA JUGA: Tauke Sawit Tembak Mati Teman Sendiri karena Masalah Sepele, Begini Kronologinya

"Terhadap ketiga tersangka itu, dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)

Dua pria dan satu wanita tepergok melakukan perbuatan terlarang dalam sebuah warung di Jalan Ampera, Dusun Perhubungan, Desa Pondok Batu Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News