Dua Pria di Gowa Nekat Tanam Pohon Ganja di Pekarangan Rumah Mewah

Dua Pria di Gowa Nekat Tanam Pohon Ganja di Pekarangan Rumah Mewah
Polisi Mengamankan Ganja yang ditanam di sebuah rumah di Gowa. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

Dodi menjelaskan dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah menanam ganja selama satu bulan di dalam rumahnya.

"Pelaku mengaku sudah tanam ganja selama satu bulan," tambah perwira polisi menengah itu. 

Saat ini tim Ditresnarkoba Polda Sulsel masih mendalami kasus tersebut. 

"Masih kami dalami apakah ada tempat lain yang digunakan oleh pelaku," ujarnya. 

Sekadar diketahui, rumah yang digunakan pelaku menanam ganja terbilang mewah yang berlantai tiga.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr29/jpnn)

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News