Dua Pria di Gowa Nekat Tanam Pohon Ganja di Pekarangan Rumah Mewah
Selasa, 27 Juni 2023 – 21:59 WIB

Polisi Mengamankan Ganja yang ditanam di sebuah rumah di Gowa. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
Dodi menjelaskan dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah menanam ganja selama satu bulan di dalam rumahnya.
"Pelaku mengaku sudah tanam ganja selama satu bulan," tambah perwira polisi menengah itu.
Saat ini tim Ditresnarkoba Polda Sulsel masih mendalami kasus tersebut.
"Masih kami dalami apakah ada tempat lain yang digunakan oleh pelaku," ujarnya.
Sekadar diketahui, rumah yang digunakan pelaku menanam ganja terbilang mewah yang berlantai tiga.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya