Dua Pria Ini Nekat Jual Pacar & Istri di MiChat, Motifnya Alamak
Senin, 28 Maret 2022 – 16:50 WIB
Uang hasil jasa esek-esek diberikan kepada kedua tersangka.
"Korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka," kata Maruli.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat menjual para korban untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, empat bungkus alat kontrasepsi, satu ponsel, dan uang Rp 500 ribu.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Lalu, Pasal 296 KUHP tentang Jo Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.
Baca Juga: Pria Ini Sudah Ditangkap, Ternyata Oknum PNS, Kasusnya Berat
Polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang di salah satu indekos Wisma Pala, Serang, Banten
BERITA TERKAIT
- 5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat