Dua Pria Ini Nekat Jual Pacar & Istri di MiChat, Motifnya Alamak
Senin, 28 Maret 2022 – 16:50 WIB
"Kedua pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," tutup Maruli. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang di salah satu indekos Wisma Pala, Serang, Banten
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat