Dua Saksi Cabut BAP Kasus Munir

KASUM: Kami Menduga Ada Setting

Dua Saksi Cabut BAP Kasus Munir
Dua Saksi Cabut BAP Kasus Munir
JAKARTA - Pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono menemui batu terjal. Pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kembali terjadi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (18/9).

Dua saksi yang dihadirkan kemarin adalah staf Tata Usaha pada Deputi V/Penggalangan BIN 2004, yakni Zondhy Anwar dan Aripin Rahman. Saat itu, Muchdi menjabat deputi V Bidang Penggalangan BIN. Keterangan yang dicabut oleh dua saksi tersebut adalah soal pertemuan Muchdi dengan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun penjara kasus pembunuhan Munir, di kantor BIN.

Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Zondhy mengatakan bahwa orang dalam foto yang ditunjukkan penyidik merupakan orang yang datang ke ruangan Muchdi. Orang yang dimaksud adalah Polly. Namun, dalam sidang kemarin, Zondhy mengatakan berbeda dengan di BAP. ’’Saya mencabut keterangan itu,’’ katanya yang disambut tepuk tangan pendukung Muchdi.

Menurut Zondhy, dirinya mengetahui seseorang bernama Polly dari pemberitaan media massa. Dia mengatakan, saat pemeriksaan di Bareskrim, dirinya berada di bawah tekanan. ’’Untuk ngomong saja susah,’’ ujarnya menjawab pertanyaan kuasa hukum Muchdi, M. Luthfie Hakim. Namun, tekanan serupa tidak dirasakan saat sidang kemarin.

JAKARTA - Pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono menemui batu terjal. Pencabutan keterangan dalam berita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News