Dua Saksi Cabut BAP Kasus Munir
KASUM: Kami Menduga Ada Setting
Jumat, 19 September 2008 – 11:42 WIB

Dua Saksi Cabut BAP Kasus Munir
JAKARTA - Pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono menemui batu terjal. Pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kembali terjadi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (18/9). Menurut Zondhy, dirinya mengetahui seseorang bernama Polly dari pemberitaan media massa. Dia mengatakan, saat pemeriksaan di Bareskrim, dirinya berada di bawah tekanan. ’’Untuk ngomong saja susah,’’ ujarnya menjawab pertanyaan kuasa hukum Muchdi, M. Luthfie Hakim. Namun, tekanan serupa tidak dirasakan saat sidang kemarin.
Dua saksi yang dihadirkan kemarin adalah staf Tata Usaha pada Deputi V/Penggalangan BIN 2004, yakni Zondhy Anwar dan Aripin Rahman. Saat itu, Muchdi menjabat deputi V Bidang Penggalangan BIN. Keterangan yang dicabut oleh dua saksi tersebut adalah soal pertemuan Muchdi dengan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun penjara kasus pembunuhan Munir, di kantor BIN.
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Zondhy mengatakan bahwa orang dalam foto yang ditunjukkan penyidik merupakan orang yang datang ke ruangan Muchdi. Orang yang dimaksud adalah Polly. Namun, dalam sidang kemarin, Zondhy mengatakan berbeda dengan di BAP. ’’Saya mencabut keterangan itu,’’ katanya yang disambut tepuk tangan pendukung Muchdi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono menemui batu terjal. Pencabutan keterangan dalam berita
BERITA TERKAIT
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat