Dua Sanksi Bagi Kandidat yang Melanggar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar

Dua Sanksi Bagi Kandidat yang Melanggar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar
Bacawali Kota Pasuruan, Gus Ipul saat mengayuh becak menuju Kantor KPU setempat untuk mengikuti proses pendaftaran, Minggu (6/9). (ANTARA/HO-Istimewa/FA)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menyebut, terdapat dua sanksi menanti bagi kandidat yang melanggar protokol kesehatan pada saat pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah.

Pendaftaran sendiri sudah dimulai Jumat (4/9) dan ditutup Minggu (6/9) pukul 24.00 waktu setempat.

"Ada dua hal, ya, pertama sanksi administratif," kata Abhan saat konferensi pers secara virtual tentang Hasil Pengawasan Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2020 yang digelar Senin (7/9).

Terkait sisi administratif tersebut, Bawaslu bakal berkoordinasi dengan KPU untuk penjatuhan sanksinya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

"Jadi tentu bentuknya adalah rekomendasi kepada KPU, kemudian KPU nanti yang akan berkoordinasi dengan kami lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap bakal pasangan calon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," beber Abhan.

Selain sanksi administratif, bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenai pemidanaan.

Bawaslu, menurut Abhan, punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU Pemilu.

Terdapat sanksi administratif dan pidana bagi kandidat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News