Dua Sanksi Bagi Kandidat yang Melanggar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar

Dua Sanksi Bagi Kandidat yang Melanggar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar
Bacawali Kota Pasuruan, Gus Ipul saat mengayuh becak menuju Kantor KPU setempat untuk mengikuti proses pendaftaran, Minggu (6/9). (ANTARA/HO-Istimewa/FA)

"Misalnya di ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Karantina, kemudian UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, di KUHP sendiri Pasal 212 dan 218. Bahkan Peraturan Daerah masing-masing ada, juga Permenkes," ujar dia.

Setelah hasil penelurusan Bawaslu, perkara pelanggaran protokol kesehatan saat proses pendaftaran bisa dilimpahkan ke penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Artinya apa? Bahwa yang terkait dengan pidana memang menjadi ranah bagi kepolisian dan bersama kejaksaan, nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di UU di luar ketentuan perundang-undangan Pilkada," ucap dia.

Lebih lanjut, Abhan menjelaskan, Bawaslu pada dasarnya telah melakukan pencegahan, agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020. 

Namun, kata dia, bakal pasangan calon masih melakukan pelanggaran. Walakin Abhan tidak memerinci jumlah pelanggaran protokol kesehatan dilakukan bakal pasangan calon.

"Jauh hari kami sudah mengingatkan pada pasangan dan parpol. Bahkan, menjelang hari-hari pelaksanaan pendaftaran, Bawaslu daerah sudah juga mengingatkan kembali agar bakal pasangan calon beserta partai pengusung untuk tidak mengerahkan massa di dalam tahapan pencalonan ini," beber dia. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Terdapat sanksi administratif dan pidana bagi kandidat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News