Dua Sengketa Pemilukada di Lampung Diputus Besok
Kamis, 27 Oktober 2011 – 22:44 WIB
Menurutnya, beberapa Yurisprudensi MK, pelangaran-pelanggaran yang menjadi pertimbangan Mahkamah adalah pelanggaran yang terstruktuir, sistematis, dan massif. “Di persidangkan sudah kita buktikan dengan video dan bukti-bukti foto, apakah pelanggaran itu dilakukan selaku penyelenggara dan saksi-saksi yang diajukan telah menguatkan dalil kami,” ujarnya.
Senada, pasangan Ririn Kuswantari-Subhan Efendi juga berkeyakinan MK akan membatalkan keputusan KPUD Pringsewu dengan menetapkan pasangan Sujadi-Handitya Narapati. “Kalau pemikiran saya optimis, tapi dugaan saya permohonan dikabulkan sebagian,” kata kuasa hukumnya, Bambang Hartono.
Sebaliknya, kuasa hukum pihak terkait, Arteria Dahlan mengatakan, pada prinsipnya proses hukum sudah dilakukan. Gugatan sudah diuji dan berjalan sangat transparan.
Namun, kata dia, fakta persidangan tidak sesuai seperti yang diharapkan para penggugat. “Pemohon tidak mampu menghadirkan saksi yang menguatkan dalilnya. Kami optimis untuk mendapatkan putusan yang adil,” ujar Arteria.
JAKARTA – Setelah melalui beberapa tahapan persidangan, Jumat (28/10) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pleno pembacaan putusan sengketa
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sudah Berkesimpulan, Sosok Ini Dianggap Cocok Jadi Gubernur Lampung
- Menjelang Pilkada, Masyarakat Bekasi Diminta Waspadai Politisi Kutu Loncat
- Daftar Cabup Keenam Parpol Besar, Afni Siap Rangkul Semuanya untuk Siak
- Lihat, Ribuan Massa Kawal Narjo Daftar Balon Bupati Brebes
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang