Dua Sengketa Pemilukada di Lampung Diputus Besok

Dua Sengketa Pemilukada di Lampung Diputus Besok
Dua Sengketa Pemilukada di Lampung Diputus Besok
Menurutnya, beberapa Yurisprudensi MK, pelangaran-pelanggaran yang menjadi pertimbangan Mahkamah adalah pelanggaran yang terstruktuir, sistematis, dan massif. “Di persidangkan sudah kita buktikan dengan video dan bukti-bukti foto, apakah pelanggaran itu dilakukan selaku penyelenggara dan saksi-saksi yang diajukan telah menguatkan dalil kami,” ujarnya.

 

Senada, pasangan Ririn Kuswantari-Subhan Efendi juga berkeyakinan MK akan membatalkan keputusan KPUD Pringsewu dengan menetapkan pasangan Sujadi-Handitya Narapati. “Kalau pemikiran saya optimis, tapi dugaan saya permohonan dikabulkan sebagian,” kata kuasa hukumnya, Bambang Hartono.

 

Sebaliknya, kuasa hukum pihak terkait, Arteria Dahlan mengatakan, pada prinsipnya proses hukum sudah dilakukan. Gugatan sudah diuji dan berjalan sangat transparan.

Namun, kata dia, fakta persidangan tidak sesuai seperti yang diharapkan para penggugat. “Pemohon tidak mampu menghadirkan saksi yang menguatkan dalilnya. Kami optimis untuk mendapatkan putusan yang adil,” ujar Arteria.

 

JAKARTA – Setelah melalui beberapa tahapan persidangan, Jumat (28/10) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pleno pembacaan putusan sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News