Dua Sengketa Pemilukada di Lampung Diputus Besok

Dua Sengketa Pemilukada di Lampung Diputus Besok
Dua Sengketa Pemilukada di Lampung Diputus Besok
JAKARTA – Setelah melalui beberapa tahapan persidangan, Jumat (28/10) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pleno pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Pringsewu dan Tuba Barat, Provinsi Lampung untuk menjawab keraguan para penggugat atas keputusan KPUD.

 

Gugatan kabupaten Pringsewu diajukan dua pasangan calon, Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto (perkara 100/PHPU-IX/2011) dan Ririn Kuswantari-Subhan Efendi (perkara 101/PHPU-IX/2011). Sedangkan hasil pemilukada Tulangbawang Barat digugat tiga pasangan calon yaitu, Syaifullah Sesunan-Edi Winarso, Frans Agung Mula Putra-Syamsul Hadi, dan Putra Jaya Umar-Subroto dengan nomor perkara 102/PHPU-IX/2011.

 

Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis Bagian Humas MK, sidang pleno pengucapan putusan dua kabupaten itu disidang di tempat dan waktu yang bersamaan, yakni pukul 09.30 WIB.

 

Kuasa hukum Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto, Gunawan Raka mengaku optimis gugatanya akan diterima MK. “Yakin donk, kitra sudah lihat hasilnya semua dalil saya terbukti. Bahwa ada pelanggaran terstruktur, sistematis, massif dan money politik terbukti dipersidangan,” kata Gunawan kepada JPNN, Kamis (27/10)

 

JAKARTA – Setelah melalui beberapa tahapan persidangan, Jumat (28/10) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pleno pembacaan putusan sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News