Dua Sengketa Pemilukada di Lampung Diputus Besok
Kamis, 27 Oktober 2011 – 22:44 WIB
Menurutnya, para penggugat menyatakan, ada keterlibatan birokrasi, kalaupun aada keterlibatan birokrasio seperti apa dan seberapa pengaruhnya. “ini hanya klaim, sedangkan video yang diputar di persidangan tidak ada pesan. pesan seperti apa?" tanyanya. “Apapun putusan MK, kita menghormati betul, semua pihak harus terima dengan jiwa besar,” pungkasnya.
Dalam perkara yang berbeda, Kuasa Hukum para penggugat sengketa Pilkada Tuba Barat, Bambang Suroso menyatakan, gugatan kliennya bakal dikabulkan MK. Bambang menilai, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan, sudah terang-benderang ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan incumbent Bachtiar-Umar Ahmad selama proses Pemilukada berjalan.

Sementara, pasangan Bachtiar-Umar Ahmad yakin gugatan para penggugat dimentahkan majelis hakim. “Kami yakin menang, gugatan Tuba Barat akan ditolak,” kata Ahmad Handoko selaku kuasa hukum pasangan tersebut.
Alasanya, berdasarkan fakta persidangan bukti dan saksi yang diajukan ke majelis hakim tidak memperkuat dalil yang dituduhkan. Meskipun ada beberapa saksi yang menguatkan dalil penggugat, lanjut Handoko, hal itu tidak signifikan akan mempengaruhi hasil perolehan suara yang melampaui perolehan suara klienya.
JAKARTA – Setelah melalui beberapa tahapan persidangan, Jumat (28/10) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pleno pembacaan putusan sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada, Masyarakat Bekasi Diminta Waspadai Politisi Kutu Loncat
- Daftar Cabup Keenam Parpol Besar, Afni Siap Rangkul Semuanya untuk Siak
- Lihat, Ribuan Massa Kawal Narjo Daftar Balon Bupati Brebes
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara