Dua Siswi Diduga Jadi Geng Motor
Polisi Amankan 22 Anggota Brigez
Jumat, 29 Oktober 2010 – 07:48 WIB
Dari hasil pemeriksaan, ujar Anton, tidak ditemukan kartu anggota Brigez. Namun, polisi menemukan atribut Brigez yang menempel di motor. “Bahkan di logo HP di dalamnya ada video tanyangan Brigez. Jelas mereka adalah anggota geng motor. Saat kami tanya, benar (mereka, red) adalah anggota Brigez,” terangnya. Dalam penagkapan tersebut, kata Anton, pihaknya juga mengamankan IW (23) yang diduga menjadi ketua Brigez. “Ia warga Jalan Benda,” tambah Anton.
Baca Juga:
Karena tidak terbukti melakukan tindakan kriminal, 22 anggota Brigez itu, kata Anton tidak ditahan. Mereka dikembalikan ke orang tuanya pada pagi hari. “Semuanya kami pinta keterangan saja, diperingati serta disumpah guna membubarkan diri dari geng motor Brigez,” tuturnya. “Mereka juga wajib lapor,” tambah Anton yang akan terus melakukan razia terhadap geng motor.
Lalu bagaimana dengan motor yang disita" ”Untuk kendaran, jelas mereka harus melengkapi semua surat-suratnya. Bila tidak ada surat-surat, maka jelas masuk ke Ranmor (pencurian bermotor, red) dan tidak akan bisa diambil,” terangnya.
“Pemilik motor jelas (akan kena) pidana. Bisa jadi penadah atau yang mengarah kepada yang lainya. Sehingga nanti akan kami kembangkan dan proses hukum,” tambah Anton. Sementara itu, bagi yang surat-suratnya lengkap, namun kendaraanya tidak dilengkapi kaca sepion, plat nomor dan sebagainya, kata Anton, akan diserahkan kepada Unit Lalu Lintas untuk diproses lebih lanjut.
TASIK- Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada Kamis (28/10), dua siswi yang bersekolah di tingkat SMA dan SMP ikut dijaring Polresta
BERITA TERKAIT
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara