Dua Tahun Brigjen Didik Tersangka Belum Ditahan, Ini Alasan KPK

Dua Tahun Brigjen Didik Tersangka Belum Ditahan, Ini Alasan KPK
Dua Tahun Brigjen Didik Tersangka Belum Ditahan, Ini Alasan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo. Meskipun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat surat izin mengemudi di Korlantas Polri tahun 2011 sejak dua tahun lalu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK belum menahan Didik sebab penyidik menganggap penahanan belum perlu dilakukan.

"Sampai saat ini tim penyidik menganggap belum perlu dilakukan penahanan," kata Johan dalam pesan singkat, Selasa (26/8).

Menurut Johan, KPK akan menahan Didik apabila upaya tersebut memang diperlukan. "Sepanjang nanti menurut penyidik sudah memenuhi penahanan, akan ditahan juga," tandasnya.

Dalam proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 198 miliar, Didik menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. ‎Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo. Meskipun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News