Dua Tahun Gauli Cucu, Kakek: Kami Ini Samo-samo Suko

Dua Tahun Gauli Cucu, Kakek: Kami Ini Samo-samo Suko
Dua Tahun Gauli Cucu, Kakek: Kami Ini Samo-samo Suko

jpnn.com - PALEMBANG – Sepeninggal kedua orang tuanya, SI (11) yang menjadi yatim piatu, diasuh kakek kandungnya sendiri, Sarmun alias Wak Uban (72).

Tapi bocah kelas II SD itu malah dijadikan pemuas nafsu oleh sang kakek, sejak istrinya meninggal dunia.
    
Tidak tanggung-tanggung, aksi bejat kakek terhadap cucunya sendiri itu sudah berlangsung selama dua tahun. Tapi baru kemarin (30/12) tersangka Sarmun ditangkap aparat Unit Reskrim Polsekta Sukarami, setelah mendapatkan laporan paman korban, berinisial  Ef.
    
Sarmun sempat menolak dibawa ke Mapolsekta Sukarami. INi membuat polisi geram. "Aku idak besalah Pak, jangan bawa aku. Dio (korban, red) senang samo aku, aku jugo senang samo dio. Jadi kami ini samo-samo suko," ucap Kapolsekta Sukarami, Kompol Imam Tarmudi SIK MH, menirukan tersangka Sarmun.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua orang tua korban meninggal 2010 lalu. Sebagai yatim piatu, korban diasuh dan tinggal bersama kakek neneknya. Sekitar tahun 2012, giliran sang nenek meninggal dunia.

Suasana rumah yang sepi, membuat tersangka Sarmun mengaku khilaf. Menggauli cucunya sendiri, sejak dia berumur 9 tahun sampai 11 tahun ini.
    
“Aku khilaf Pak, di rumah sepi. Istri aku sudah meninggal, jadi dio (korban, red) itulah yang galak ngerewangi aku tidur," cetus tersangka Sarmun.

Perbuatan tersangka Sarmun sebenarnya mulai dicurigai saksi Ef dan masyarakat sekitarnya. Tapi selama ini tidak ada bukti, soal dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.
    
Baru terbongkar, setelah saksi Ef memergoki aksi tersangka Sarmun pada Senin (22/12) sekitar pukul 05.00 WIB. Dia melapor ke Polsekta Sukarami, laporannya diproses hingga dilakukan penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heri SH.  

“Waktu itu paman korban (saksi Ef, red) datang, melihat korban sedang digauli tersangka di dalam kamar,” ungkap Heri.      
    
Dari keterangan korban, lanjut Heri, dia mendapat ancaman dari kakeknya sebelum diperkosa. Berbeda dengan pengakuan tersangka, yang mengaku suka sama suka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan UU Perlindungan Anak.  (cj13/air/ce5)


PALEMBANG – Sepeninggal kedua orang tuanya, SI (11) yang menjadi yatim piatu, diasuh kakek kandungnya sendiri, Sarmun alias Wak Uban (72).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News