Dua Tahun Menunggu, Masinton Geram Dengar Penjelasan KPK soal Kasus Pelindo II
Senin, 01 Juli 2019 – 18:53 WIB
Dia pun memahami soal hak tersangka yang harus mendapatkan kepastian hukum. “Kalau nanti di-pending terus, itu saya setuju bisa kami dipersalahkan untuk melanggar hak dasar dari yang ditersangkakan,” papar Syarif.
Dia mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan kerugian negara, walaupun tanpa pembanding harga barang dari negara asalnya. Sebab, ujar dia, ada juga barang yang sama dari negara lain.
“Nanti sampai sampai ke pengadilan, biar ditentukan sendiri oleh pengadilan apakah bersalah atau tidak. Saya paham sekali perasaan Pak Masinton karena jawaban sama itu kami berikan 2017 dan 2018,” kata Syarif. (boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu tidak puas dengan jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penanganan kasus korupsi Pelindo II
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas