Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online Ini Dituntut 18 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online Ini Dituntut 18 Tahun Penjara
Persidangan dengan agenda tuntutan terhadap kedua terdakwa pembunuhan sopir taksi daring di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/6). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

Pembunuhan berencana yang dilakukan keduanya bermula karena dendam terdakwa Abib terhadap korban. Abib merasa sakit hati terhadap korban karena telah menabrak keponakannya pada 2016.

Pada 29 Desember 2019 Abib kemudian mengajak Sulaiman untuk melancarkan balas dendam, keduanya mulai mencari pengemudi tersebut melalui aplikasi Gocar dan Grab dengan cara memesan beberapa kali dari sekitar Pasar 16 Ilir, namun tidak juga menemukan pengemudi yang diincar.

Setelah mencoba beberapa kali memesan namun gagal, akhirnya kedua terdakwa berpindah lokasi ke sekitar Jalan Kolonel Atmo dan dapat menemukan keberadaan Ruslan, tetapi keduanya berpura-pura sebagai penumpang dengan rute menuju Kompleks Perumahan Griya Asri Kecamatan Gandus.

Terdakwa Abib kemudian menanyakan tentang penabrakan keponakannya pada 2016 itu kepada korban, karena korban tidak mengaku lalu keduanya nekat menjerat serta menusuk korban saat sudah dekat dengan tujuan.

Korban sempat melawan dan berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga di dalam kompleks.

Mendengar teriakan tersebut, warga segera mengejar mobil korban, kedua terdakwa menjadi panik lalu mencoba mengendarai kendaraan milik korban yang sudah dalam kondisi lemas.

Warga akhirnya berhasil menghentikan laju mobil setelah terdakwa mencoba berputar-putar di dalam kompleks. Salah satu terdakwa berhasil kabur dan bersembunyi di dalam rawa-rawa, tetapi tidak lama kemudian segera diamankan kepolisian.

Korban ditemukan warga sudah bersimbah darah dengan beberapa luka tusuk. Korban akhirnya meninggal dunia meski sempat dievakuasi warga setempat.

Dua terdakwa pembunuhan driver taksi online di Kota Palembang bernama Abib Samudera, 36, dan Sulaiman, 37, dituntut pidana 18 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News