Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online Ini Dituntut 18 Tahun Penjara
Kamis, 25 Juni 2020 – 21:59 WIB

Persidangan dengan agenda tuntutan terhadap kedua terdakwa pembunuhan sopir taksi daring di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/6). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20
BACA JUGA: Pamit Beli Air Minum, AS Malah Berbuat Terlarang di Sebuah Pondok
Berdasarkan penyelidikan, tidak ditemukan motif pembegalan seperti yang sempat beredar luas saat peristiwa yang menghebohkan warga Palembang satu hari menjelang pergantian tahun 2020 itu.(antara/jpnn)
Dua terdakwa pembunuhan driver taksi online di Kota Palembang bernama Abib Samudera, 36, dan Sulaiman, 37, dituntut pidana 18 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang