Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online Ini Dituntut 18 Tahun Penjara
Kamis, 25 Juni 2020 – 21:59 WIB
BACA JUGA: Pamit Beli Air Minum, AS Malah Berbuat Terlarang di Sebuah Pondok
Berdasarkan penyelidikan, tidak ditemukan motif pembegalan seperti yang sempat beredar luas saat peristiwa yang menghebohkan warga Palembang satu hari menjelang pergantian tahun 2020 itu.(antara/jpnn)
Dua terdakwa pembunuhan driver taksi online di Kota Palembang bernama Abib Samudera, 36, dan Sulaiman, 37, dituntut pidana 18 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain