2 Anggota FPI Jadi Terduga Pelempar Bom Molotov ke Kantor PDIP
Senin, 24 Agustus 2020 – 12:55 WIB
“Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU. Masyarakatlah yang bayar gaji mereka, tapi malah mereka berlaku kejam terhadap rakyat,” ujar Aziz. (ral/int/pojokjabar)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menangkap terduga pelaku pelemparan bom molotov di kantor PDIP Megamendung dan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dua orang di antaranya anggota FPI.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Buka Cabang ke-8 di Bogor, The Aesthetics Skin Kenalkan Cell Chanel Booster
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor