Dua Tersangka Korupsi Alkes Ditangkap Kejati Jambi

Dua Tersangka Korupsi Alkes Ditangkap Kejati Jambi
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Menurut Imran, kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Provinsi Jambi.

“Dari nilai tersebut yang pencairan sudah 100 persen, sementara sebagian alkes ada yang belum datang," ungkap Imran Yusuf. (ira/rib)


 Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi gelar perkara tindak korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2015 di RS Raden Mattaher Jambi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News