Dua Tersangka Penipuan 121 Calon Pembeli Tanah di Ciomas Ditangkap
Kamis, 02 Februari 2023 – 20:20 WIB
A dan US diamankan oleh pihak Kepolisian pada Selasa (31/1) dan terancam dijerat pasal 372 Juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(antara/jpnn)
Dua tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 121 calon pembeli tanah di Desa Parakan, Ciomas, Bogor, Jawa Barat, berinisial A dan US
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Libur Lebaran, 10 Ribu Pengunjung Padati Kebun Raya Bogor
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas ke Arah Puncak Bogor Mulai Padat
- Merasa Dikriminalisasi, Istri YouTuber Palestina Curhat Bergini
- Dua Tahanan Kabur PN Cianjur Dilumpuhkan, Dooor! Dooor! Tiga Lagi Siap-Siap Saja