Dua Tersangka Penipuan 121 Calon Pembeli Tanah di Ciomas Ditangkap
Kamis, 02 Februari 2023 – 20:20 WIB

Para calon pembeli tanah korban penipuan dan penggelapan di Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Bogor
A dan US diamankan oleh pihak Kepolisian pada Selasa (31/1) dan terancam dijerat pasal 372 Juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(antara/jpnn)
Dua tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 121 calon pembeli tanah di Desa Parakan, Ciomas, Bogor, Jawa Barat, berinisial A dan US
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bogor Food Festival Hadirkan Jajanan Nusantara di Lippo Plaza Ekalokasari
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Korsleting Listrik di Toko Penjual Petasan Jadi Petaka
- RANS Simba Bogor dan Dewa United Masih Digdaya Hingga Pekan ke-10 IBL 2025