Dua Tersangka Penipuan 121 Calon Pembeli Tanah di Ciomas Ditangkap

Dua Tersangka Penipuan 121 Calon Pembeli Tanah di Ciomas Ditangkap
Para calon pembeli tanah korban penipuan dan penggelapan di Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Bogor

A dan US diamankan oleh pihak Kepolisian pada Selasa (31/1) dan terancam dijerat pasal 372 Juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(antara/jpnn)

Dua tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 121 calon pembeli tanah di Desa Parakan, Ciomas, Bogor, Jawa Barat, berinisial A dan US


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News