Dua Tukang Fotokopi Ini Sungguh Nekat, Aksinya Meresahkan Warga, Nih Penampakannya

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap dua pelaku kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil swab antigen yang beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku pemilik dan karyawan tempat usaha fotokopi di Jalan Raya Industri, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Pelaku berinisial AI selaku pemilik usaha dan HH sebagai karyawan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan aksi pelaku.
Adapun kedua pelaku sudah menjalankan aksi kejahatan itu sejak Juni 2021.
"Keduanya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8).
Hendra menjelaskan modus pelaku. Adapun pelaku sebelumnya sudah memiliki dokumen asli sertifikat vaksinasi dan hasil swab antigen.
Selanjutnya, pelaku mengedit keterangan yang ada di dalam dokumen tersebut dan menjualnya ke orang yang membutuhkan.
Polisi menangkap dua pelaku kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil swab antigen yang beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba