Dua WN Nigeria Selundupkan SS

Dua WN Nigeria Selundupkan SS
Dua WN Nigeria Selundupkan SS
Kepala Kantor Bea danm Cukai Bandara Soekarno Hatta-Tangerang, Oza Olivia mengatakan dari pengembangan kasus oleh petugas BNN, ditangkap Ks di sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ks yang juga seorang WNA asal Nigeria memiliki hubungan erat dengan Us. Keduanya merupakan jaringan narkotika international yang melakukan penyebaran narkotika di tanah air.

”Keduanya memang anggota sindikat narkotika international,” cetus Oza lagi. Karena perbuatannya, kedua penyelundupan narkoba itu dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar. (gin)

TANGERANG - Dua Warga Asing (WNA) asal Nigeria yang berinisial Us,28 dan Ks, 26, dibekuk petugas kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News