Dua WN Nigeria Selundupkan SS
Kamis, 28 Juni 2012 – 10:13 WIB
Kepala Kantor Bea danm Cukai Bandara Soekarno Hatta-Tangerang, Oza Olivia mengatakan dari pengembangan kasus oleh petugas BNN, ditangkap Ks di sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ks yang juga seorang WNA asal Nigeria memiliki hubungan erat dengan Us. Keduanya merupakan jaringan narkotika international yang melakukan penyebaran narkotika di tanah air.
”Keduanya memang anggota sindikat narkotika international,” cetus Oza lagi. Karena perbuatannya, kedua penyelundupan narkoba itu dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar. (gin)
TANGERANG - Dua Warga Asing (WNA) asal Nigeria yang berinisial Us,28 dan Ks, 26, dibekuk petugas kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang