Dua WNA Ditangkap Imigrasi Saat Main Bola

Dua WNA Ditangkap Imigrasi Saat Main Bola
Dua WNA Pantai Gading. Foto; JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BLITAR - Petugas Imigrasi Kelas II Blitar mengamankan dua warga negara asing Coulibaly Foungigue Brahima alias Ibrahim (27) dan Kone Adama Junior alias Adam (23).

Kedua pemuda asal Pantai Gading tersebut, diamankan petugas imigrasi karena melebihi izin tinggal (overstay). Keduanya ditangkap petugas timpora imigrasi, saat mengikuti kompetisi sepak bola di Lapangan Dandong Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.

Petugas Imigrasi Blitar, juga kesulitan untuk berkomunikasi dengan keduanya karena mereka  berbahasa Prancis, dan hanya sedikit bisa bahasa Inggris.

Namun, saat ditanya berapa kali bermain sepakbola, salah-satu WNA menjawab hanya berlatih dan baru sekali ini bermain sepakbola tarkam.

Kepala Imigrasi Blitar, Mohammad Akram, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA datang ke Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta, pada Maret 2018.

Kedua WNA tersebut memang berniat menjadi pemain sepakbola profesional, tapi tidak kunjung mendapatkan klub.

"Keduanya terpaksa ikut bermain sepakbola tarkam, sambil mengumpulkan dana untuk kembali ke negaranya," jelas Akram.

Ibrahim sendiri datang ke Indonesia pada 4 Maret 2018 menggunakan bebas visa kunjungan wisata (30 hari), dan sampai saat ini melebihi izin tinggalnya selama 204 hari.

Dua WNA yang ingin menjadi pemain bola di Indonesia ditangkap karena masa tinggal melebihi batas waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News