Dua WNA Ditangkap Imigrasi Saat Main Bola
Sabtu, 27 Oktober 2018 – 11:45 WIB
Sedangkan Adam datang pada 10 maret 2018 dan melebihi izin tinggal 199 hari. Keduanya dikenakan pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, tentang orang asing pemegang izin tinggal yang habis masa berlakunya dan masih berada diwilayah Indonesia, lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan. (yos/jpnn)
Dua WNA yang ingin menjadi pemain bola di Indonesia ditangkap karena masa tinggal melebihi batas waktu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
- Bawa Senjata Tajam, Bule Rusia Mengamuk di Restoran Bali
- Rumah Tangga WNA Berantakan, Biduan Dangdut TE Diduga Jadi Pelakor, Waduh