Dua WNA Ditangkap Imigrasi Saat Main Bola
Sabtu, 27 Oktober 2018 – 11:45 WIB

Dua WNA Pantai Gading. Foto; JPG/Pojokpitu
Sedangkan Adam datang pada 10 maret 2018 dan melebihi izin tinggal 199 hari. Keduanya dikenakan pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, tentang orang asing pemegang izin tinggal yang habis masa berlakunya dan masih berada diwilayah Indonesia, lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan. (yos/jpnn)
Dua WNA yang ingin menjadi pemain bola di Indonesia ditangkap karena masa tinggal melebihi batas waktu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya