Dua WNA Ditangkap Imigrasi Saat Main Bola

Dua WNA Ditangkap Imigrasi Saat Main Bola
Dua WNA Pantai Gading. Foto; JPG/Pojokpitu

Sedangkan Adam datang pada 10 maret 2018 dan melebihi izin tinggal 199 hari. Keduanya dikenakan pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, tentang orang asing pemegang izin tinggal yang habis masa berlakunya dan masih berada diwilayah Indonesia, lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan. (yos/jpnn)


Dua WNA yang ingin menjadi pemain bola di Indonesia ditangkap karena masa tinggal melebihi batas waktu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News