Duaaarrr... Menteri Susi Ledakkan Tiga Kapal Asing Di Perairan Batam, Ini Fotonya

Duaaarrr... Menteri Susi Ledakkan Tiga Kapal Asing Di Perairan Batam, Ini Fotonya
Kapal asing yang diledakkan Kementrian Kelautan dan Perikanan di Batam, kemarin. Foto: Batam Pos / JPNN.com

Kapal-kapal tersebut telah melanggar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan seenaknya masuk ke perairan Indonesia tanpa memiliki dokumen yang sah. 

"Itu dilakukan untuk memberikan efek gentar kepada para pelaku. Tak hanya melanggar batas wilayah setiap kapal yang tertangkap juga melakukan penangkapan ikan tanpa surat izin penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang seperti pukat harimau (trawl)," ujar Susi.

Menurut Susi penggelapan kapal ilegal fishing secara langsung sangat dimungkinkan sebagai mana surat edaran Ketua Makamah Agung nomor 1 tahun 2015 tentang barang bukti kapal dalam perkara pidana perikanan. 

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa menurut pasal 69 ayat 4 undang-undang nomor 45 tahun 2009 dalam melaksanakan fungsinya penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindak khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti pemulaan yang cukup.

Tiga kapal yang ditenggelamkan di perairan Batam yaitu kapal KM Sudita 15 ukuran 190 GT, kapal Thailand dengan ABK 13 orang. Di tangkap (7/3) tahun 2015, di Laut Natuna, selanjutnya kapal KM KG 92728 TS ukuran kapal 127,8 GT kapala Vietnam dengan ABK 20 orang, ditangkap (22/3) tahun 2015, di perairan Natuna.

Kapal ketiga adalah KM KG 90540 TS ukuran kapal 109,15 GT kapal Vietnam, dengan ABK 6 orang ditangkap (22/3) tahun 2015, di perairan Natuna.(cr14)


BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan TNI Angkatan Laut, Polri, dan Kejaksaan Agung, kembali menenggelamkan 12 Kapal Ikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News