Duda Ini Ngaku Cabuli Bocah karena Ada Bisikan Makhluk Gaib
Selasa, 11 September 2018 – 23:59 WIB
Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jaksel AKP Nunuk Suparmi menerangkan, pelaku merupakan seorang duda yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapatkan kenikmatan saat melakukan kekerasan seksual pada anak.
Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 76 E juncto 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Selain menyidik pelaku, kami juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta untuk merehabilitasi mental korban,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap kakek tua bernama Aselih, 65, pelaku pencabulan terhadap satu balita dan satu anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten
- Cabuli Anak di Bawah Umur, R Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya