Duel Berdarah di Perumahan BTN, 2 Jari Pak Mandor Putus Ditebas, Apa sih Pemicunya?
Kamis, 24 Februari 2022 – 22:24 WIB

Pelaku FM (kaus putih) saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura..Foto: Humas Polresta Jayapura kota.
"Status pelaku sudah tersangka dan dijerat pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkap AKP Lintong, Kamis (24/2) sore
AKP Lintong membeberkan kasus tersebut berawal saat pelaku dalam keadaan mabuk cekcok dengan korban lantaran masalah honor.
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban di komplek perumahan BTN Griya Delta Segri di kawasan Kali Acay, Distrik Abepura.
"Pelaku merebut samurai milik korban, lalu ditebaskan, sehingga dua jari korban putus," terangnya. (mcr30/jpnn)
Hanya karena masalah honor, terjadi duel berdarah di perumahan BTN hingga pak mandor kehilangan 2 jarinya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya