Duel Berdarah di Perumahan BTN, 2 Jari Pak Mandor Putus Ditebas, Apa sih Pemicunya?
Kamis, 24 Februari 2022 – 22:24 WIB
"Status pelaku sudah tersangka dan dijerat pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkap AKP Lintong, Kamis (24/2) sore
AKP Lintong membeberkan kasus tersebut berawal saat pelaku dalam keadaan mabuk cekcok dengan korban lantaran masalah honor.
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban di komplek perumahan BTN Griya Delta Segri di kawasan Kali Acay, Distrik Abepura.
"Pelaku merebut samurai milik korban, lalu ditebaskan, sehingga dua jari korban putus," terangnya. (mcr30/jpnn)
Hanya karena masalah honor, terjadi duel berdarah di perumahan BTN hingga pak mandor kehilangan 2 jarinya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah