Dugaan Korupsi, Kepala Kantor Satpol PP Ditahan

Dugaan Korupsi, Kepala Kantor Satpol PP Ditahan
Dugaan Korupsi, Kepala Kantor Satpol PP Ditahan
MADINA -- Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ali Atas Nasution, ditahan Kejaksaan Negeri Panyabungan. Penahanan menyusul ditetapkannya Ali sebagai tersangka dugaan korupsi honorarium tenaga honorer di Kantor Satpol PP Madina tahun 2009. Selain Ali, satu tersangka lainnya adalah Bendahara Kantor Satpol PP Yusnilawati. Hanya saja, Yusnilawati belum bisa ditahan karena belum diketahui keberadaannya. Kejaksaan masih memburu Yusnilawati, dengan minta bantuan kepolisian setempat.

Kepala Pemeriksa Kejaksaan (Kariksa) Kejari Muttaqin Harahap SH menjelaskan, penahanan dilakukan setelah kejaksaan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor Satpol PP Madina, Senin (12/7) sore lalu. Penyitaan dokumen dilakukan guna menghindari upaya penghilangan barang bukti. Kejaksaan menyita dokumen yang terkait dengan anggaran pada tahun 2009.

"Kita membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan anggaran tahun 2009. Komputer, laptop yang kami bawa kemarin hanya untuk bahan pemeriksaan saja tentang data dan dokumen yang ada di dalamnya," ujarnya. Dia tegaskan, Kantor Satpol PP dinilai tidak kooperatif.

Pasalnya, Kejari sudah berulang kali melayangkan surat sejak bulan 4 (April 2010, red) lalu, tapi sama sekali tidak diindahkan oleh Satpol PP. "Makanya kemarin (Senin, red) kita geledah semuanya," ungkap Muttaqin kepada Metro Siantar (grup JPNN) di kantornya, kemarin (13/7).

MADINA -- Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ali Atas Nasution, ditahan Kejaksaan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News