Dugaan Korupsi KUR di BSM Pangkalan Kerinci, Kejati Riau Tahan Mantan Kacab

Dugaan Korupsi KUR di BSM Pangkalan Kerinci, Kejati Riau Tahan Mantan Kacab
Tersangka mantan Kacab BSM Pangkalan Kerinci berinisial AWQ diantar Tim Kejati Riau ke Rutan Sialang Bungkuk. Foto: Dokumentasi Pidsus Kejati Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang berinisial dengan inisial AWQ dan MWI,” kata Rizki saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (8/12).

Rizki menjelaskan AWQ yang merupakan mantan kepala cabang BSM Pangkalan Kerinci sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan tersangka MWI saat ini sedang berada di rutan Siak tengah menjalani pidana dalam kasus yang lain.

“Untuk tersangka AWQ kami tahan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk,” jelas Rizki.

Rizki membeberkan bahwa dua tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kredit tersebut diberikan kepada 109 debitur yang berasal dari salah satu KUD, dan adapun peran Tersangka AWQ saat itu adalah Kepala Cabang Pembantu sedangkan MWI adalah Ketua salah satu KUD dan merupakan salah satu debitur,” beber Rizki.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News